Sekolah Penerbangan Lampung - Pesawat Indonesia Harus memiliki FAA Certified | Info Penerbangan | Pada beberapa bulan lalu tepatnya pada 7 Mei 2011, terjadi kecelakaan pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines di Kaimana, Papua. Pesawt tersebut adalah jenis MA 60 beregistrasi PK-MZK buatan negeri China. Seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 25 orang ( terdiri dari 2 pilot, 2 pramugari ,2 mekanik dan 19 penumpang ) tewas seketika, akibat masuk laut ketika dalam prosess pendaratan pada keadaan cuaca yang buruk. Sebab2 kecelakaan masih dalam penyelidikan KNKT. Semoga hasil penyelidikan segera tuntas dan penyebab kecelakaan akan segera terungkap.
Tulisan ini dimaksud, setelah kepala kita menjadi lebih dingin ,membahas salah satu aspeknya yang juga ramai dibincangkan ketika itu, yaitu sertifikasi pesawat (aircraft certifications).
![]() |
| FAA Certified |
Pesawat tersebut sebenarnya masih relatif baru yaitu kurang lebih berumur 4 tahun. Pesawat tersebut telah mendapat setifikasi dari Kementerian Perhubungan/Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Negara yang merancang dan memproduksinya dalam hal ini China sebagai State of Design telah men certified nya. Beberapa negara yang juga menoperasikan pesawat jenis ini diyakini telah memberikan sertifikasinya. Akan tetapi pesawat ini tidak/belum mendapat sertifikasi dari otoritas penerbangan seperti FAA (Amerika ) dan EASA (Eropah ) .
Kembali ke kecelakaan pesawat di atas. Hari- hari setelah kejadian di atas maka ramai diperdebatkan di media massa dan elektronik hal-hal tang terkait dengan kecelakaan tersebut , antara lain adalah bahwa peswat tersebut tidak/belum memiliki FAA Certifikasi. Kementerian Perhubungan dan PT Merpati dianggap ceroboh karena memasukkan dan mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki FAA Certification. Umumnya publik di luar Kemhub termasuk pejabat dan mantan pejabat menyalahkan Kemhub dan Merpati karena hal ini. Apakah memang demikian halnya bahwa semua pesawat yang akan diregitrasi /didaftar dan yang akan diperasikan di Indonesia harus FAA Certified?
Kurang lebih 2 hari setalah kejadian tersebut di Metro TV berhadapan Direktur Jendral Perhubungan Udara dan beberapa pihak berdebat tentang hal ini. Dalam keterangannya DIrjen Hubud menyatakan bahwa peraturan/perundang-undangan kita hanya menyaratkan 2 sertifikasi agar pesawat udara dapat didaftar di Indonesia ,yaitu dari State og Design dan State of OPerator dalam hal ini RI.
Negara RRC sebagai negara pen Design telah men Sertifikasinya dan RI melalui Kemenhub /Direktorat Jendral Perhubungan Udara melalui proses Type Certification Validation men Serfikasinya. Dengan demikian dari aspek legal proses certification telah terpenuhi. Peraturan per Undang2an sama sekali tidak menyaratkan perlunya FAA Cettification atau dari negara 2 Eropah (EASA ) sekalipun.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa tanpa sertifikasi dari otoritas penerbangan negara2 besar, maka kehandalan pesawat patut diragukan. Sebenarnya pendapat seperti ini hanya menunjukkan inferiority- complex yang menyedihkan. Patut diketahui bahwa pada dasarnya basis (dasar) dalam melaksanakan proses certifikasi adalah sama, baik FAA, Otoritas penerbangan China maupun Indonesia yaitu FAR 25 dan CASR 25 dan bahkan JAR 25 untuk produk negara2 Eropah untuk Transport Category Airplane ( induk dari persyaratan standard semua itu adalah FAR 25.dan negara2 lain mengadopsinya , perhatikan penomorannya ). Mengapa FAA dan EASA tidak/belum memberinya sertifikasi. Pertanyaan sederhana , jawabnya adalah karena tidak/belum ada perusahaan penerbangan di Amerika atau di Eropah yang berminat untuk membeli dan mengoperasikannya, atau belun ada perusahaan penerbangan di luar Amerika yang akan menerbangkan pesawat ini ke Amerika. Namun bisa saja pabrik pesawat China ini memohon sertifikasi dari FAA atau EASA, ini demi aspek dagang, akan tetapi proses ini disamping mahal, juga lama dan ada aspek politisnya juga ( persaingan dagang antara produk2 sejens ).. maka kemunkinan itulah sebabnya pemerintah China mengabaikannya.
Kembali kepada adanya pendapat yang menyatakan bahwa pesawat2 yang akan di registrasi atau didaftar dan dioperasikan di Indonesia haruslah FAA Certified. Maka pendapat itu segera menjadi gugur bilamana yang berpendapat seperti itu mengetahui bahwa produk PT Dirgantara Indonesia (d/h PT IPTN ) baik itu CASA 212 maupun CN 235 tidak memiliki FAA Certification. Kecuali ada 2 produk IPTN yaitu CASA 212 dengan nomor seri (s/n) 64N dan s/n 73N yang FAA Certuified, itupun setelah melalui validation oleh otoritas penerbangan Spanyol ( Spain DGAC ). Adapun CN 235 tidak ada produk PT DI yang mendapat FAA Certification (lihat FAA type certification data sheet TCDS A43EU untuk CASA 212 dan A21NM untuk CN 235).
Jadi, apabila kita konsisten dengan pendapat itu maka, akankah kita harus melarang seluruh CASA 212 dan CN 235 yang sedang beroperasi di Indonesia untuk menghentikan operasinya?
Kesimpulannya adalah dari aspek legal pesawat MA 60 telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan kita tatap bangga dengan hasil produk putra/putri bangsa kita, CASA 212 dan CN 235, tidak perduli dia tidak memiliki FAA Certification. Sejauh dia telah di Certified oleh otoritas penerbangan kita , dengan bangga kita menaikinya dan bahkan menerbangkannya.
Baca Juga >> Bandara Kuala Namu Untuk Airbus A380 ?

0 Response to "Pesawat Indonesia Harus memiliki FAA Certified"
Posting Komentar